Friday, February 11, 2011

Thomas Aquinas; "Persona"

“Persona” atau “pribadi” menunjukkan status manusia sebagai “subyek”, sebagai pelaku yang bebas dan rasional, yang tidak bisa direduksi menjadi obyek sekaligus menunjukkan “keutuhan” (subsistens, memiliki “ada’nya sendiri), keunikan dan ke-rohani-an manusia. Oleh karena itu istilah “persona” atau “pribadi” hanya digunakan kepada manusia bukan kepada makhluk lain. Thomas Aquinas memberikan definisi tersebut karena kekhasannya, keunikannya. Sebagai pribadi, manusia memiliki otonomi atas “ada”nya. Manusia “memiliki kodrat yang rasional”, sebagai persona yang memiliki akal budi atau kemampuan rasional. Manusia juga memiliki tujuan yang “pada dirinya” (“Finis in se”), manusia menjadi tujuan dari segala aktivitasnya dan tidak dapat direduksi menjadi sarana. Maka dalam definisi ini, dengan lima unsur utama yang terdapat dalam diri manusia, manusia memiliki kekhasan ciri yang berbeda dengan makhluk lainnya.

Dalam kebebasannya, manusia sebagai “pribadi” bukanlah hal yang sudah selesai akan tetapi terus menerus diperjuangkan dan diciptakan. Driyarkara menyatakan bahwa manusia harus mempribadi. Oleh karena unsur-unsur yang dikemukakan Thomas Aquinas menjadi ciri manusia yang bermartabat, maka hubungannya dengan hak-hak asasi manusia, kesemua unsure tersebut haruslah diperjuangkan, dijamin dan dirawat. Hak-hak inilah yang menjadikan manusia sungguh memiliki martabatnya. Dalam proses mempribadi, manusia akan sungguh menjadi manusia jika hak-hak asasinya dipenuhi.

No comments: